KROSCEK DATA NUPTK ON-LINE
Terima kasih.
PENGAJUAN NUPTK BARU
1. Pelajari Ketentuan Pengajuan NUPTK pada website Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat: pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK.
2. Download instrumen profil PTK untuk pengajuan NUPTK pada website Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat: pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK, Klik Download.
Atau pada Menu Download File pada Halaman ini pada Folder NUPTK.
Atau pada Menu Download File pada Halaman ini pada Folder NUPTK.
3. Cetak dan Isi Form Profil PTK secara lengkap dan benar sesuai Petunjuk Pengisian Instrumen Form Profil PTK (Pengisian
yang Kurang lengkap, Salah Isi dan Data tidak dapat
dipertanggungjawabkan akan menyebabkan ditunda/dibatalkannya Pengusulan
NUPTK).
4. Form yang telah diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Kendal Bidang PMPTK dengan dilampiri :
a. Fotokopi Surat Ijin Pendirian Sekolah/Surat Keputusan Pendirian Sekolah dari Dinas/Depag.
b. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS/PNS atau SK Pengangkatan GTY dari Yayasan/GTT Pertama s.d. Terakhir.
c. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar.
d. Fotokopi Ijazah Pertama s.d. Terakhir.
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KETENTUAN NUPTK
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi
Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan
(menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non
formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun
Kemenag.
Persyaratan Khusus :
1. PTK Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, Pengawas)
a. Untuk
PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai
Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti
fisik pendukung.
b. Untuk
Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam
setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan
syarat :
1) Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
2) Untuk Guru sudah memenuhi syarat Kualifikasi Pendidikan Keguruan pada saat pengangkatan.
2. PTK Non Formal (PAUD, PKBM, SKB, Penilik)
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
a. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
b. Mulai
tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal
memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
c. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
1. PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena berbagai sebab.
2. PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
3. PTK
tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data
yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal
Lahir, Data keluarga).
Pembatalan
NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab
salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat
Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali
NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan
mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.
NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya
mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang
atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan
tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami
mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota.
PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK dengan membawa :
a. SK Pengangkatan di instansi/Sekolah yang baru.
b. SK Pembagian Tugas Mengajar/Kerja di Instansi yang baru.
2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
a. PTK
yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan
data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika
memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di
muat dalam CD.
b. PTK
yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas
Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan
surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.
c. Petugas/Operator
NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari
data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang
namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.
Catatan :
Isian Profil PTK yang tidak lengkap/Salah/Tidak Valid, akan kami batalkan Usul Pengajuan NUPTK-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar